BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jamkesmas
(Jaminan Kesehatan Masyarakat) sebagai program asuransi kesehatan untuk warga
miskin sering tidak tepat sasaran. Jamkesmas dinilai sebagai program gagal.
Segagal apa pun
program Jamkesmas, lanjut Darmayanti, tetap lebih baik ketimbang tidak ada sama
sekali program asuransi kesehatan bagi warga miskin. Yang perlu diupayakan
sekarang adalah membuat program pengganti Jamkesmas secepat mungkin. Karena Jamkesmas
akan segera berakhir. Tentunya, program pengganti itu harus lebih baik.
Rancangan
Undang-Undang BPJS yang sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah segera
selesai. BPJS harus lebih baik dari Jamkesmas, Kelemahan Jamkesmas diantaranya
adalah sistem administrasi kacau serta program tidak fokus. Sebagai contoh,
kartu Jamkesmas milik orang tua tidak bisa digunakan oleh anaknya ketika sakit,
kalau orang tuanya miskin, otomatis anaknya pun miskin. Tapi anehnya si anak
tidak otomatis masuk Jamkesmas.
Jamkesmas
juga tidak tegas dalam mengelompokkan warga penerima program. Sehingga sering
terjadi salah sasaran. Mestinya dibuat kriteria yang jelas bagi penerima
Jamkesmas. Misalnya usia lebih dari 60 tahun, perempuan dan anak-anak, dalam
pembahasan RUU BPJS mengatakan, masih banyak perbedaan pendapat antara
pemerintah dan DPR terkait draf RUU. Meski begitu, DPR tetap menargetkan RUU
yang ditunggutunggu masyarakat itu bisa selesai dalam dalam masa sidang ini.
Anggota Dewan yang populer dengan sebutan Oneng ini menjelaskan, pemerintah
menghilangkan tujuh bab dalam RUU BPJS. Bab-bab yang dihilangkan itu antara
lain Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup.
Pemerintah
juga menghilangkan sembilan prinsip di sistem jaminan sosial nasional, dengan
alasan hal itu sudah ada dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan
demikian, kini jumlah pasal dalam RUU BPJS tinggal 24 dari awalnya berjumlah 54
pasal. RUU BPJS ditunggu-tunggu oleh kaum tani, buruh, nelayan, PNS, prajurit,
dan warga tak mampu dengan harapan bisa mendapatkan pelayanan gratis kesehatan,
pendidikan, hingga jaminan hari tua. Tetapi pendirian pemerintah dalam
pembhasan RUU BPJS jauh dari aspirasi masyarakat. Dengan perbedaan yang ada,
pembahasan RUU BPJS masih akan alot dan memakan waktu panjang. Kekhawatiran
BPJS belum akan terbentuk ketika program Jamkesmas sudah kedaluarsa.
1.2
Tujuan
Tujuan Dalam
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui permasalahan terkini yang
dihadapi pada program jamkesmas serta bagaimana cara untuk mengatasi
permasalahan tersebut.
1.3
Rumusan
Masalah
a. Pengertian
dan sejarah terbentuknya jamkesmas
b. Landasan
hukum cakupan kepesertaan dan jenis pelayanan yang diberikan
c. Mekanisme
penyelenggaraan
d. Cakupan
Kepesertaan dan jenis pelayanan yang diberikan
e. Prosedur
pelayanan dan jenis pelayanan yang diberikan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Dan Sejarah Terbentuknya JAMKESMAS
Jaminan
Sosial Masyarakat (JAMKESMAS) adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan
bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah,
diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan merupakan
perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin
/JPKMM atau lebih dikenal dengan program ASKESKIN yang diselenggarakan pada
tahun 2005-2007.
Perubahan
mendasar penyelenggaraan dari Program ASKESKIN ke Program JAMKESMAS didasari
atas pertimbangan untuk pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan
mutu, transparansi dan akutabilitas penyelenggaraan program.
Perubahan
meliputi:
·
pemisahan peran pembayar dengan verifikator
melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas
Negara
·
penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan
Masyarakat di Rumah Sakit
·
penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah
Sakit
·
pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di
tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota, serta
·
penugasan PT Askes (Persero) untuk melaksanakan
pengelolaan kepesertaan
Sejarah Program
Jamkesmas Penamaan program Jamkesmas mengalami berbagai bentuk perubahan.
Awalnya, sebelum program ini menjadi regulasi yang diamanatkan dalam Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, berbagai upaya memobilisasi dana
masyarakat dengan menggunakan prinsip asuransi telah dilakukan antara lain
dengan program Dana Upaya Kesehatan Masyarakat (DUKM). Dengan memobilisasi
masyarakat diharapkan mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan tanpa harus
meningkatkan anggaran pemerintah. Konsep yang ditawarkan adalah secara perlahan
pembiayaan kesehatan harus ditanggung masyarakat sementara pemerintah akan
lebih berfungsi sebagai regulator. Program DUKM secara operasional dijabarkan
dalam bentuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Untuk menjamin
akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, sejak tahun 1998 pemerintah
melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Bermula
dengan pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK)
Tahun 1998–2001, Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001
dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS–BBM) Tahun
2002–2004. Dalam Amandemen Keempat UUD 1945 yang disetujui dalam Sidang Umum
MPR Tanggal 11 Agustus 2002, telah berhasil meletakkan pondasi pembiayaan
dengan sistem jaminan, yang tertera dalam Pasal 34 (2) yaitu negara diberi
tugas untuk mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Dua tahun
kemudian, tepatnya Tanggal 19 Oktober 2004 disahkan Undang–Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang memberi landasan
hukum terhadap kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Jaminan sosial yang dimaksud di dalam Undang–Undang SJSN
adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak, termasuk diantaranya adalah kesehatan.
Namun sampai saat ini sistem jaminan sosial yang diamanatkan dalam
undang–undang tersebut masih belum berjalan karena aturan pelaksanaannya belum
ada. Pada Tahun 2005, pemerintah meluncurkan program jaminan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu yang dikenal dengan nama program Asuransi
Kesehatan Masyakat Miskin (Askeskin). Penyelenggara program adalah PT Askes
(Persero), yang ditugaskan Menteri Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT Askes (Persero)
dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin.
Program ini merupakan bantuan sosial yang diselenggarakan dalam skema asuransi
kesehatan sosial. Setelah dilakukan evaluasi dan dalam rangka efisiensi dan
efektivitas, maka pada tahun 2008 dilakukan perubahan dalam sistem
penyelenggaraannya. Perubahan pengelolaan program tersebut adalah dengan
pemisahan fungsi pengelola dengan fungsi pembayaran, yang didukung dengan
penempatan tenaga verifikator di setiap rumah sakit. Nama program tersebut juga
berubah menjadi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dilakukan dengan mengacu
pada prinsip–prinsip asuransi : 1. Pengelolaan dana amanat dan nirlaba dengan
pemanfaatan hanya untuk peningkatan kesehatan masyarakat miskin. 2. Pelayanan
kesehatan bersifat menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan
medik yang cost effective dan rasional. 3. Pelayanan kesehatan dilakukan dengan
prinsip terstruktur dan berjenjang. 4. Pelayanan kesehatan diberikan dengan
prinsip portabilitas dan ekuitas. 5. Pengelolaan program dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel. Program Jamkesmas Tahun 2008 Dengan pertimbangan
untuk mengendalikan pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabiltas,
serta mengingat keterbatasan pendanaan, pengelolaan program Jamkesmas tahun
2008 dilakukan langsung oleh Departemen Kesehatan. Pergantian pihak pengelola
dengan tahun–tahun sebelumnya menyebabkan terjadinya perubahan–perubahan dalam
pelaksanaannya.
Program
JAMKESMAS sebagai kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat Miskin atau dikenal Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN)
diselenggarakan sejak Agenda 100 Hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu
untuk mengatasi hambatan dan kendala akses penduduk miskin terhadap pelayanan
kesehatan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Kebijakan
JAMKESMAS/ASKESKIN dilaksanakan untuk memenuhi hak dasar setiap individu/semua
warga negara termasuk masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H.
Lebih lanjut,
Program JAMKESMAS diselenggarakan untuk:
·
Memberikan kemudahan dan akses pelayanan
kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang
melaksanakan program Jamkesmas.
·
Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang
terstandar dan terkendali mutu dan biayanya.
·
Terselenggaranya pengelolaan keuangan Negara
yang transparan dan akuntabel.
Kebijakan
JAMKESEMAS/ASKESKIN diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjaga
kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu selama
masa transisi pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (UU SJSN). Selanjutnya, penyelenggaraan akan diserahkannya
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai UU SJSN.
2.2
Landasan Hukum Cakupan kepesertaan Dan Jenis Pelayanan Yang Diberikan
a. Landasan Yuridis
Keputusan Menteri Kesehatan No. SK No.
1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT Askes (Persero) Dalam Pengelolaan
Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin.
b. Peraturan perundang-undangan
·
Undang-Undang Dasar 1945:
1.
Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.
Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara, sedangkan ayat (3) bahwa negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang
layak.
·
Pendanaan dan Pengelolaan Dana:
1.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
2.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lemb. Negara Nomor 4355)
3.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400)
4.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
5.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4920)
6.
UU No. 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920)
o PerMen
Keuangan No. 134/PMK.6/2005tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
o PerMen
Keuangan No. 91/PMK.06/2007tentang Bagan Akun Standar
·
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan:
1.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
2.
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
3.
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Tahun 2004 No. 116, Tambahan Lembaran Negara No. 4431)
§ PP
No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
4.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008
tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4844)
§ PP
No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
§ PP
No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741)
5.
PerPres No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun
2006
6.
PerMen Kesehatan No. 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1279/Menkes/Per/XII/2007.
2.3 Mekanisme Penyelenggaraan
Mekanisme
penyelenggaraan Program JAMKESMAS diatur dengan:
a. Tahun 2010
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat, memuat:
1.Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagai acuan bagi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan
Puskesmas serta pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
2.Ketentuan untuk memberlakukan
INA-DRG Versi 1.6 untuk klaim pelayanan kesehatan terhadap peserta Jamkesmas sejak
1 Maret 2010.
3.Mencabut Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat Tahun 2009
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 329/MENKES/PER/III/2010Tentang Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Kesehatan
Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK) TAHUN 2010, memuat:
1.Daftar Penerima Bantuan Sosial Untuk
Pelayanan Kesehatan Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK)
Tahun 2010 beserta besarannya
2.Dana Bantuan Sosial diperuntukkan
bagi dukungan operasional pelayanan kesehatan primer, baik di Puskesmas maupun
kunjungan ke lokasi sasaran berupa kegiatan pelayanan promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif di DTPK.
3.Bantuan Sosial diterima oleh Tim
Pengelola Pelayanan Kesehatan DTPK yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi.
4.Tatacara Pengelolaan Bantuan Sosial
mengikuti Petunjuk Teknis
5.Petunjuk Teknis digunakan sebagai
acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial.
6.Dana Bantuan Sosial bersumber dari
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Bina Kesehatan
Komunitas Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.
· Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 307/MENKES/PER/V/2009 Tentang
Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat,
memuat:
1.
Bentuk bantuan
2.
Prosedur pelaksanaan pemberian bantuan
3.
Penggunaan bantuan
4.
Pelaporan
5.
Mulai berlaku sejak 25 Mei 2009
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jamkesmas Bagi Masyarakat
Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat
Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Serta Rumah Tahanan Negara, memuat:
1.Petunjuk Teknis dan ketentuan untuk
berpedoman pada KepMenKes No. 316/Menkes/SK/V/2009
2.Mulai
berlaku sejak 23 Desember 2009
b. Tahun 2009
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 316/Menkes/SK/V/2009Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat Tahun 2009, memuat:
1.
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas serta pihak lain yang terkait dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
2.
Mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
125/Menkes/SK/II/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat Tahun 2009
3.
Mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 307/MENKES/PER/V/2009 Tentang Program Bantuan Sosial Dalam Rangka
Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, memuat:
1.
Bentuk bantuan
2.
Prosedur pelaksanaan pemberian bantuan
3.
Penggunaan bantuan
4.
Pelaporan
5.
Mulai berlaku sejak 25 Mei 2009
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jamkesmas Bagi Masyarakat
Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat
Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Serta Rumah Tahanan Negara, memuat:
1.
Petunjuk Teknis dan ketentuan untuk berpedoman pada
KepMenKes No. 316/Menkes/SK/V/2009
2.
Mulai berlaku sejak 23 Desember 2009
· Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 124/Menkes/SK/II/2009 tentang
Penerimaan Dana Jamkesmas Tahun 2009, memuat:
1.
Rumah Sakit dan Pemberi Pelayanan Kesehatan Rujukan
penerima dana Jamkesmas beserta besarannya, dibiayai oleh Daftar Isian
Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktoran Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes,
tahun 2009
2.
Kekurangan atau kelebihan dana akan diperhitungkan dan
dibayarkan pada peluncuran dana tahap dua
3.
Mulai berlaku sejak 6 Februari 2009
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 434/Menkes/SK/VI/2009 tentang Penerimaan Dana Tahap Dua Jamkesmas Tahun
2009, memuat:
1.
Rumah Sakit dan Pemberi Pelayanan Kesehatan Rujukan
penerima dana tahap dua Jamkesmas beserta besarannya, dibiayai oleh Daftar
Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktoran Jenderal Bina Pelayanan Medik
Kemenkes, tahun 2009
2.
Kekurangan atau kelebihan dana akan diperhitungkan dan
dibayarkan pada klaim pelayanan kesehatan berikutnya setelah diverifikasi oleh
Tenaga Pelaksana Verifikasi
3.
Mulai berlaku sejak 18 Juni 2009
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 160/Menkes/SK/II/2009 tentang Pedoman Rekrutmen Tenaga Pelaksana
Verifikasi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat,
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1241/Menkes/SK/XII/2009 tentang Perubahan KepMenKes No.
160/Menkes/SK/II/2009,memuat:
1.
Pedoman dan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak lain untuk rekrutmen tenaga
pelaksana verifikasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan program Jamkesmas
2.
Mencabut KepMenkes No. 274/Menkes/SK/III/2008 tentang
Pedoman Rekrutmen Tenaga Pelaksana Verifikasi Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat
3.
Mulai berlaku sejak 24 Februari 2009 dan perubahan
mulai berlaku sejak 21 Desember 2009
·
Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat No. HK.02.04/BI.1/2708/09Tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan
Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2009, memuat:
1.
Acuan bagi instansi Pemerintah, pemberi pelayanan
kesehatan serta pihak lain terkait dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Masyarakat di Puskesmas dan pemberi pelayanan kesehatan primer lainnya
2.
Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat No. HK.02.03/BI.3/2318/08 Tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan
Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2008
3.
Mulai berlaku sejak penetapan pada 21 Agustus 2009
dengan masa transisi sampai dengan 30 September 2009.
c. Tahun 2008
·
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin sebagaimana diubah dengan Kep.Menkes RI Nomor
1079/Menkes/SK/XI/2008 Tentang Perubahan Kep.Men.Kes Nomor
125/Menkes/SK/II/2008, memuat:
1.
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas serta pihak lain yang terkait dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
2.
Menyatakan bahwa Pemberi Pelayanan Kesehatan yang telah
bekerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam program ASKESKIN
tetap melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengacu pada pedoman baru (tahun
2008).
3.
Menyatakan bahwa penyelesesaian klaim-klaim pelayanan
kesehatan Program ASKESKIN tahun 2007 yang belum diselesaikan berdasarkan
penugasan kepada PT ASKES (Persero) akan diselesaikan setelah dilakukan audit
oleh aparat pengawas fungsional.
4.
Mulai berlaku sejak 1 Januari 2008.
·
Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan
Masyarakat No. HK.02.03/BI.3/2318/08 Tentang Petunjuk Teknis Program Jaminan
Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2008, memuat:
Acuan
bagi instansi Pemerintah, pemberi pelayanan kesehatan serta pihak lain terkait
dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan pemberi
pelayanan kesehatan primer lainnya
2.4
Cakupan Keperestaan Dan Jenis Pelayanan Yang Di Berikan
Kepesertaan Jamkesmas Peserta Program Jamkesmas
adalah setiap orang miskin dan tidak mampu yang terdaftar dan memiliki kartu
dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jumlah sasaran peserta sebesar 19,1
juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa. Jumlah tersebut
berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006, yang dijadikan dasar
penetapan jumlah sasaran peserta secara nasional oleh Menkes. Berdasarkan
Jumlah Sasaran Nasional tersebut Menkes membagi alokasi sasaran kuota
Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota wajib menetapkan peserta Jamkesmas
Kabupaten/Kota dalam satuan jiwa berisi nomor, nama dan alamat peserta dalam
bentuk Keputusan Bupati/Walikota. Administrasi kepesertaan Jamkesmas meliputi:
registrasi, penerbitan dan pendistribusian kartu kepada peserta. Untuk
administrasi kepesertaan Departemen Kesehatan menunjuk PT Askes (Persero),
dengan kewajiban melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Data peserta
yang telah ditetapkan Pemda, kemudian dilakukan entry oleh PT Askes (Persero)
untuk menjadi database kepesertaan di Kabupaten/Kota. b. Entry data setiap
peserta. c. Berdasarkan database tersebut kemudian kartu diterbitkan dan didistribusikan
kepada peserta. d. PT Askes (Persero) menyerahkan kartu peserta kepada yang
berhak, mengacu kepada penetapan Bupati/Walikota dengan tanda terima yang
ditanda tangani/cap jempol peserta atau anggota keluarga peserta. e. PT Askes
(Persero) melaporkan hasil pendistribusian kartu peserta kepada
Bupati/Walikota, Gubernur, Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan
Kabupaten/ Kota serta rumah sakit setempat.
- Hak pelayanan kesehatan dasar meliputi:
1. pelayanan
kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama
(RITP)
2. pelayanan
kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan
(RITL)
3. pelayanan
gawat darurat.
- Manfaat jaminan berbentuk pelayanan kesehatan menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik.
- Pemberi Pelayanan kesehatan (PPK):
- Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya.
- Persalinan normal dapat dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat sebagaimana diatur dalam juknis pelayanan dasar.
- Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan.
- Pelayanan RITL diberikan di ruang rawat inap kelas III (tiga). Apabila tidak tersedianya tempat tidur, peserta dirawat di kelas yang lebih tinggi dari kelas III, biaya pelayanannya tetap diklaimkan menurut biaya kelas III.
- RS khusus (RS Jiwa, RS Kusta, RS Paru, dll) yang juga melayani pasien umum, klaim pelayanan kesehatan dilaksanakan secara terpisah antara pasien khusus sesuai dengan kekhususannya dan pasien umum.
- Gawat darurat (emergency) seluruh PPK wajib memberikan pelayanan penanganan pertama walaupun tidak sebagai PPK jaringan Jamkesmas. Selanjutnya PPK tersebut segera merujuk ke PPK jaringan PPK Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.
- Peserta Jamkesmas tidak boleh dikenakan iuran dengan alasan apapun.
Pemberian pelayanan kepada peserta oleh PPK lanjutan
harus dilakukan secara efisien dan efektif, dengan menerapkan prinsip kendali
biaya dan kendali mutu.
2.5
Prosedur Pelayanan Dan Jenis Pelayanan Yang Diberikan
a. Pelayanan
kesehatan dasar
§ Peserta
membawa kartu Jamkesmas.
- peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
- peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, menggunakan kartu PKH.
§ Pelayanan
kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
§ Bila
(menurut indikasi medis) peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjut, maka
dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
b. Pelayanan
tingkat lanjut
§ Peserta
Jamkesmas yang dirujuk ke PPK tingkat lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas
kepesertaan lainnya dan surat rujukan dibawa ke loket Pusat Pelayanan
Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan
kelengkapannya.
- Emergency tidak memerlukan surat rujukan.
- Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesmas, otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya menggunakan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
§ Diberikan
Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. ASKES
§ Peserta
memperoleh pelayanan kesehatan.
§ Jenis
Pelayanan:
a.
Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkesmas
b.
Pelayanan rawat inap kelas III (tiga) di Rumah Sakit
c.
Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai
d.
Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya
§ Kasus
kronis (perawatan berkelanjutan dalam waktu lama)
a.
Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan berlaku selama 1
bulan.
b.
Gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku
selama 3 bulan.
§ Peserta
yang berobat lintas daerah, verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes
(Persero) dengan melihat pada kartu Jamkesmas.
§ Rujukan
pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan dari
rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat
dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero).
§ Gawat
darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta diberi
waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya (kartu peserta
disertai KK dan KTP)
§ Kasus-kasus
dengan diagnosa yang kompleks (severity level-3)harus mendapatkan pengesahan
dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi
tanggungjawab oleh RS
§ Biaya
transport rujukan:
a.
pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan di Kabupaten/Kota setempat menjadi
tanggung jawab Puskesmas yang merujuk
b.
pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya
tidak ditanggung dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah asal
peserta.
Manfaat
JAMKESMAS bagi peserta bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis, meliputi:
1. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan
Jaringannya
·
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)di Puskesmas
dan jaringannya
1.
Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan
kesehatan
2.
Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
3.
Tindakan medis kecil
4.
Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
5.
Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
6.
Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat
kontrasepsi disediakan BKKBN)
7.
Pemberian obat.
·
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)di Puskesmas
Perawatan
1. Akomodasi
rawat inap
2. Konsultasi
medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3. Laboratorium
sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4. Tindakan
medis kecil
5. Pemberian
obat
6. Persalinan
normal dan dengan penyulit (PONED)
Biaya
pelayanan rawat inap tingkat pertama tidak diklaimkan secara terpisah akan
tetapi menjadi bagian dari kapitasi dana pelayanan kesehatan dasar
·
Persalinan normal dilakukan di Puskesmas
non-perawatan/bidan di desa/Polindes/dirumah pasien/praktek bidan swasta.
·
Pelayanan gawat darurat (emergency).
2. Pelayanan kesehatan di PPK Lanjutan
·
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan
Balkesmas
1.
Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan
kesehatan oleh dokter spesialis/umum
2.
Rehabilitasi medik
3.
Penunjang diagnostic(laboratorium klinik, radiologi dan
elektromedik)
4.
Tindakan medis
5.
Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
6.
Pelayanan KB, termasuk kontap efektif, kontap pasca persalinan/
keguguran, penyembuhan efek samping & komplikasinya (kontrasepsi disediakan
BKKBN)
7.
Pemberian obat mengacu pada Formularium
8.
Pelayanan darah
9.
Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit
·
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) di RS
1.Akomodasi rawat inap pada kelas III
2.Konsultasi medis, pemeriksaan fisik
dan penyuluhan kesehatan
3.Penunjang diagnostik (patologi
klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan
elektromedik)
4.Tindakan medis
5.Operasi sedang, besar dan khusus
6.Pelayanan rehabilitasi medis
7.Perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU,
NICU, PACU)
8.Pemberian obat mengacu pada
Formularium
9.Pelayanan darah
10. Bahan
dan alat kesehatan habis pakai
11. Persalinan
dengan risiko tinggi dan penyulit (PONEK)
12. Pelayanan
gawat darurat
13. Seluruh
penderita thalasemia dijamin, termasuk bukan peserta Jamkesmas.
3. Pelayanan Yang Dibatasi (Limitation)
a. Kacamata
diberikan pada kasus gangguan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1/-1, atau
lebih sama dengan +0,50 cylindris. Maksimal Rp.150.000 berdasarkan resep
dokter.
b. Alat
bantu dengar diberi penggantian sesuai resep dari dokter THT. Pemilihan alat
bantu dengar berdasarkan harga yang paling efisien sesuai kebutuhan medis
pasien dan ketersediaan alat di daerah.
c. Alat
bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, dan korset) diberikan berdasarkan
resep dokter dan disetujui Komite Medik atau pejabat yang ditunjuk. Pemilihan
alat bantu gerak didasarkan harga dan ketersediaan alat yang paling efisien di
daerah.
4. Pelayanan Yang Tidak Dijamin (Exclusion)
a. Pelayanan
yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
b. Bahan,
alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General
check up
d. Prothesis
gigi tiruan
e. Pengobatan
alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain
yang belum terbukti secara ilmiah
f. Rangkaian
pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk
bayi tabung dan pengobatan impotensi
g. Pelayanan
kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam, kecuali memang yang
bersangkutan sebagai peserta Jamkesmas
h. Pelayanan
kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jaminan
Sosial Masyarakat (JAMKESMAS) adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan
bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah,
diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan merupakan
perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin
/JPKMM atau lebih dikenal dengan program ASKESKIN yang diselenggarakan pada tahun
2005-2007.
Kesehatan
adalah hal yang melekat dalam diri setiap orang. Ia tidak bisa dirampas oleh
siapa pun. Kondisi fisik ini ditakdirkan secara alamiah pada tubuh. Baik atau
buruk kondisi tubuh, pemilik tubuhnyalah yang merasakan. Oleh karena itu, kebutuhan
untuk mendapat kesehatan dan bebas dari keadaan tidak sehat adalah hak bagi
setiap orang.
Negara
Indonesia telah menjamin kesehatan setiap warganya melalui konstitusi tanpa
pandang sebelah mata. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 28 H ayat 1 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atau didalam Undang-Undang nomor 23
tahun 1992 tentang kesehatan. Disana dengan tegas dijelaskan setiap warga
berhak mendapatkan perlindungan kesehatan secara adil. Perlindungan kesehatan
itupun telah ditindaklanjuti Negara melalui kebijakan-kebijakan jangka pendek,
wujud salah satunya adalah dalam bentuk bantuan sosial Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas).
Cara
pengelolanya dilakasanakan dalam bentuk kerja sama antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Program nasional ini ada di seantero nusantara. pemberiannya
berdasarkan perhitungan perorangan, selama persyaratan identitasnya terpenuhi
oleh pengguna Jamkesmas. Kebijakan ini dikemas oleh pemerintah pada awal
tujuannya ialah untuk membantu warga yang belum mampu mengatasi persoalan
Kesehatan diri sendiri secara mandiri, sanak famili dan keluarga kecil karena
alasan minim pendapatan ekonomi.
3.2 Saran
Baiknya
pembagian Jamkesmas di ratakan terutama terhadap masyarakat miskin yang masih
kurang dalam pelayanan kesehatan. Dan bagi pelayan kesehatan mestinya tidak
pilih kasih terhadap pelayanan yang di sediakan pemerintah terutama terhadap
masyarakat miskin yang berobat di unit-unit pelayanan kesehatan.
Categories:
KuliahQ